Dalam dunia fashion muslim di tanah air, ada beberapa istilah yang kita kenal terkait dengan hijab. Di antaranya adalah hijab, kerudung, khimar, maupun jilbab. Kemudian, belakangan istilah hijab syar’i juga semakin populer. Sebelum membahas tentang hijab yang sesuai dengan syariat Islam, ada baiknya kita mengulas sedikit tentang pengertian hijab syari’i, kerudung, maupun jilbab menurut berbagai sumber.
Pengertian Hijab Syar’i, Kerudung, dan Jilbab
Jilbab
Istilah pertama yang paling umum digunakan di Indonesia adalah jilbab. Apa itu jilbab? Sebenarnya, ada beberapa pendapat para ulama terkait pengertian jilbab. Berikut adalah beberapa di antaranya:
- Menurut As-Sindi, jilbab diartikan sebagai kain yang dikenakan seorang perempuan untuk menutup kepala, dada maupun punggung saat akan keluar rumah.
- Menurut Ibnu Rajab, Al-Albani, dan Al-Baghawi, jilbab merupakan kain penutup tubuh dari kepala hingga kaki yang dikenakan sebagai lapisan luar pakaian. Dalam hal ini, penggunaan jilbab hampir sama dengan jas hujan.
- Dalam bahasa arab, jilbab berarti pakaian panjang dan longgar untuk menutup tubuh wanita, kecuali bagian yang dikecualikan, yakni wajah dan telapak tangan.
Nah, dari beberapa definis di atas, jilbab tidak hanya diartikan sebagain kain segi empat penutup kepala, melainkan penutup seluruh tubuh. Selain itu, ketentuan mengenakan jilbab bagi wanita adalah saat akan keluar rumah dan saat berada di rumah jika di sana ada seorang pria yang bukan muhrimnya.
Hijab Syar’i
Di Indonesia, istilah hijab syar’I dimaknai hampir sama dengan jilbab namun ukurannya lebih lebar dan lebih menutupi. Namun sebenarnya, ada sedikit perbedaan pengertian hijab Syar’i dengan jilbab. Dalam bahasa Arab, hijab berarti penghalang, tabir, maupun penutup. Maknanya lebih umum dan menyeluruh. Sementara itu, hijab syar’i adalah cara berpakaian seorang muslimah yang baik dan sesuai dengan syariat Islam.
Kerudung dan Khimar
Istilah kerudung dan khimar sebenarnya sama. Kerudung adalah istilah bahasa Indonesia. Kerudung diartikan sebagai penutup kepala, leher, hingga dada. Di Indonesia, istilah ini juga dimaknai sama dengan jilbab. Namun sebenarnya, istilah kerudung lebih sempit maknanya, karena hanya mengacu kepada penutup kepala hingga dada. Sementara itu, jilbab mengacu kepada penutup seluruh tubuh.
Dari beberapa definisi di atas, bisa disimpulkan bahwa Hijab Syar’i adalah istilah yang lebih universal untuk menggambarkan bagaimana seorang wanita muslimah hendaknya berbusana, mulai dari kepala hingga ujung kaki.
Ketentuan Hijab Syar’i Menurut Syariat Islam
Mengenakan hijab adalah suatu kewajiban bagi seorang wanita muslimah. Sebenarnya, ketentuan busana seorang muslim dan muslimah telah diatur dalam Al-Qur’an maupun hadits. Lalu, seperti apa sebenarnya hijab yang sesuai Syariat Islam? Agar tidak keliru dalam memilih busana yang akan anda kenakan sehari-hari, ada baiknya kita simak dulu beberapa syarat hijab syar’i menurut ajaran agama Islam.
Menutupi Seluruh Aurat
Seperti dibahas pada bagian pengertian Hijab Syar’i di atas, busana seorang wanita hendaknya menutup seluruh aurat atau anggota badan, selain bagian yang dikecualikan, yakni tangan dan muka. Surat An-Nur ayat 31 secara jelas menegaskan kaum wanita diwajibkan menutupkan kain kerudung ke dadanya. Dalam ayat ini, kerudung yang dimaksud adalah khimar.
Jadi, jilbab atau khimar yang sesuai syari’at Islam hendaknya menutupi dadanya secara sempurna. Jilbab atau kerudung pendek yang selama ini kita lihat di pasaran hanya menutupi bagian kepala dan leher, namun tidak menutupi bagian dada. Dengan kata lain, jilbab pendek belum memenuhi kaidah hijab yang sesungguhnya.
Hijab Bukan Perhiasan
Mungkin, banyak muslimah yang mengenakan busana hijab syar’i sebagai bagian dari fashion style atau bahkan untuk menarik perhatian lawan jenis. Ini bukanlah tujuan hijab yang sebenrnya. Pakaian tidak bertujuan menarik simpati siapapun. Sebaliknya, hijab berfungsi melindungi diri kaum Hawa dari kemaksiatan dan godaan kaum laki-laki.
Masih dalam surat An-Nur ayat 31, disebutkan bahwa tidak diperbolehkan menampakkan perhiasan kecuali kepada muhrimnya. Kata zinaah atau perhiasan diartikan dalam dua makna, yakni perhiasan yang melekat pada diri seorang wanita, yakni wajah, bibir, kulit, maupun auratnya secara keseluruhan. Makna kedua adalah perhiasan dalam arti yang sesungguhnya, yakni perhiasan yang dikenakan seorang wanita untuk mempercantik jasmaninya.
Bisa disimpulkan bahwa hijab justru berfungsi menyembunyikan perhiasan, bukan sebagai perhaiasan. Hijab tidak dikenakan untuk menarik simpati atau pujian orang lain. Sebaliknya, hijab melindungi seorang muslimah dari itu semua.
Berbahan Tebal
Pernah melihat seorang wanita mengenakan busana panjang namun nerawang? Artinya, wanita tersebut belum berhijab. Tujuan dari hijab yang sesungguhnya adalah agar terhindar dari kemaksiatan dan godaan kaum Adam. Jika busana yang anda kenakan menerawang, anda justru akan menjadi pusat perhatian, dan laki-laki juga akan termotivasi untuk menggoda anda. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Muslim, Rasulullah bersabda:
(HR. Muslim)
Berdasarkan hadits di atas, Rasulullah SAW menyampaikan bahwa wanita yang berpakaian tipis dan menerawang sama saja dengan telanjang,. Wanita dengan busana seperti ini adalah salah satu ahli neraka. Jadi, bisa disimpulkan bahwa ketentuan hijab syar’i yang sesuai syariat Islam adalah busana yang tepat dan tidak transparan.
Longgar
Satu lagi ketentuan hijab yang sesuai syariat Islam adalah tidak menonjolkan lekuk tubuh. Busana yang dalam dan panjang sekalipun dapat mengundang laki-laki berbuat maksiat jika ukurannya sempit dan melekat di tubuh. Sekali lagi, hijab berfungsi sebagai pelindung dari perbuatan maksiat. Jadi, kenakanlah pakaian yang tebal dan longgar agar anda terlindungi.
Beberapa ulama berpendapat bahwa hijab hendaknya dibuat selonggar mungkin sehingga menutupi lekuk tubuh. Seperti dikutip di beberapa media online, Syaikh Ibu Jibriin bahkan berpendapat bahwa busana seorang wanita hendaknya muat untuk dua orang.
Tidak Menyerupai Laki-Laki
Larangan bagi kaum Hawa untuk mengenakan busana yang membuatnya terlihat seperti laki-laki terlihat dalam berbagai hadits. Para ulama meriwayatkan bahwa Rasulullah melaknat setiap wanita yang penampilannya menyerupai laki-laki, maupun sebaliknya, laki-laki yang penampilannya menyerupai perempuan.
Jadi, tidak ada istilah tomboy dalam syariat Islam. Wanita harus berbusana sesuai kodratnya, yakni busana muslimah yang longgar dan menutupi auratnya dengan sempurna. Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ahmad:
“Tidak masuk golongan kami para wanita yang menyerupai diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupai diri dengan kaum wanita”
(HR. Ahmad)
Jadi, prinsip utama hijab syar’i adalah menempatkan wanita sesuai kodratnya. Wanita muslimah tidak semestinya berbusana dan bertindak kelaki-lakian, apalagi menyerupakan dirinya dengan kaum laki-laki.
Tanpa Wewangian
Satu lagi ketentuan hijab syar’i adalah tidak diberi weweangian. Aroma wangi akan menarik perhatian, termasuk lawan jenis. Memang, sebagian wanita mengenakan parfum agar lebih percaya diri dan agar aroma badannya tidak keluar. Namun senga atau tidak, wewangian yang menempel pada busana anda akan menarik perhatian orang lain. Bahkan Rasulullah menyamakan perbuatan menarik perhatian lawan jenis melalui wewangian sama dengan zina, seperti terlihat pada hadits berikut:
(HR. An-Nasa’i)
Jadi, apakah anda masih meragukan seperti apa hendaknya busana seorang wanita Muslimah? Fungsi Hijab Syar’i adalah sebagai pelindung dari perbuatan maksiat. Jadi, beberapa kriteria di atas hendaknya menjadi pertimbangan anda dalam memilih busana. Jika anda sudah siap dan ingin menggunakan hijab syar’i anda bisa mulai dengan membaca artikel ini: Tips Memulai Hijab Syar’i Bagi Pemula
Follow on instagram